Bawaslu Sumbar Adakan Rakor Penanganan Informasi Publik

Dalam rangka meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pilkada tahun 2024 dan Pendampingan Pelaksanaan Monev KISB tahun2024. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Permohonan Informasi Publik
pada Pilkada tahun 2024 dan Pendampingan Pelaksanaan Monev KISB tahun2024.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (11/9/2024) itu juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari.

Kegiatan ini bertujuan untuk melihat kemajuan pengelolaan informasi dan dokumentasi Bawaslu Sumbar, apalagi baru-baru ini Bawaslu Sumbar sendiri mendapat penghargaan anugerah keterbukaan informasi dan bagian dari Bawaslu terbaik se-Indonesia.

Penghargaan dan keterbukaan informasi tersebut mendapat apresiasi Vifner, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumbar.

Vifner juga menyampaikan terima kasih pada rekan-rekan PPID yang telah memaksimalkan kinerjanya, sehingga mendapat berbagai penghargaan, juga menekan gugatan informasi terhadap Bawaslu.

“Saya berterima kasih pada teman-teman semua yang telah bekerja optimal, sehingga bisa mendapatkan berbagai penghargaan dan menekan gugatan informasi terhadap lembaga ini, kegiatan saat ini juga berguna untuk mengevaluasi kinerja teman-teman Bawaslu di Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan kinerjanya,” ujar Vifner Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Sumbar.

Dia juga menegaskan, dalam pengawasan dan berbagai upaya pengawasan keterbukaan sangat dibutuhkan, sehingga tidak ada alasan tertutup pada masyarakat, sesuai dengan aturan berlaku.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait