PADANG (SumbarFokus)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan salah satu yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) untuk memproses pengecualian informasi melalui proses Uji Konsekuensi jangan sampai menjadikan hal ini sebagai alasan penghambat masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik!.
Demikian uraian Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Mona Sisca., saat menjadi narasumber
di kegiatan bimtek peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersama Diskominfotik Provinsi Sumbar, Rabu (11/9/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPID Robert Cenedy yang didampingi Waka KPID Eka Jumiati, Komisioner Edra Mardi, dan Komisioner Yusrin Trinanda di Kantor KPID Sumbar.
“Kegiatan ini adalah merupakan wujud implementasi KPID sebagai lembaga publik menjalankan UU no 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan kegiatan bisa meningkatkan standar layanan informasi melalui sumbar daya PPID hingga bisa memaksimalkan klasifikasi pengelolaan data dan informasi. Baik informasi terbuka maupun informasi dikecualikan hingga melakukan uji konsekuensi informasi,” sebut Ketua KPID Robert.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.