Sementara, Putri Handayani Utami, anggota tim monitoring dari Bawaslu Sumbar, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Bawaslu setempat yang telah sangat kooperatif dalam koordinasi pengawasan ini.
“Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka melaksanakan Pengawasan Masa Tenang sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024, di mana masa tenang akan dimulai pada tanggal 10 sampai dengan 13 Februari 2024,” imbuhnya.
Ditambahkan, selain imbauan kepada masyarakat, imbauan kepada media massa yang telah dilakukan oleh pihak Bawaslu Pesisir Selatan juga merupakan wujud kinerja yang baik.
“Bawaslu Pesisir Selatan juga sudah membuat imbauan, baik ke peserta pemilu, penyelenggara, serta ke lapisan media massa, bahwa masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Dengan berakhirnya masa kampanye tersebut, maka diimbau untuk tidak melakukan kampanye lagi. Dan kepada media massa, agar tidak menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun,” pungkas Putri. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.