PESISIR SELATAN (SumbarFokus)
Mulai dari 11 hingga 13 Februari ini, Pemilu 2024 memasuki tahapan masa tenang. Dalam masa tenang, tidak boleh dilakukan aktivitas kampanye. Jika ada yang membandel, maka ancaman pidana bisa dijatuhkan.
Pada Sabtu (10/2/2024), yang merupakan hari terakhir masa kampanye untuk Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan monitor langsung ke seluruh daerah di Sumbar. Seperti yang dilakukan oleh tim monitoring dari Bawaslu Sumbar, melakukan pemantauan langsung ke Kabupaten Pesisir Selatan, terdiri dari Taufik Firdaus, Rima Musdela, dan Putri Handayani Utami.
Tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, tim disambut langsung oleh jajaran komisioner, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi, Bambang Putra Niko (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Nurmaidi (Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), Syafrizal
(Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan), dan Syauqi Fuadi )Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Daya dan Informasi).
Dijelaskan oleh komisioner Bawaslu Pesisir Selatan, Nurmaidi, pihaknya telah menyurati KPU untuk berkoordinasi terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Karena setelah masuk masa tenang, seluruh aktivitas kampanye, termasuk pemasangan atribut kampanye, spanduk segala macam, tidak dibenarkan lagi. Kita sudah menyurati KPU, yang merupakan leading sektornya,” ujar Nurmaidi.
Pihaknya juga telah memberi instruksi kepada jajaran, mulai dari Badan Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Banwascam), hingga kemudian nantinya Banwascam meneruskan ke Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), untuk menyampaikan data TPS-TPS yang potensial rawan dalam pemungutan suara nanti.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.