“Persoalannya bukan pada kunjungan, tapi apa kebijakan yang akan diambil Gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi bencana dan dampak bencana ini,” tanya Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.
Kata Hidayat, Gubernur memiliki kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana setelah berkoordinasi dengan pemerintahan kabupaten kota yang terdampak bencana.
Menurut saya, “Bila mengacu pada UU nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atau Gubernur sudah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana tersebut,” jelasnya.
Pengumpulan data dan informasi terkait ancaman dan dampak bencana setelah koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait sesungguhnya bisa cepat dilakukan.
Dengan penetapan status keadaan darurat bencana Provinsi, Gubernur bisa memobilisasi sumber daya yang digunakan dalam melakukan upaya upaya penangangan darurat bencana. Bisa mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana dengan melibatkan lintas instansi dan lembaga serta melakukan penanganan awal penyelamatan dan evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.