Sistem Pemerintahan Indonesia
Dikutip dari buku Sistem Pemerintahan Indonesia oleh Rendy, dkk (2018), sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. Sistem pemerintahan juga dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang terdiri dari sub-subsistem seperti presiden, senator, legislator, dan lain sebagainya, yang satu dan lainnya saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam upayanya mencapai cita-cita negara.
Sistem Pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden adalah lima tahun dalam satu periode.
Demikian penjelasan tentang bagaimana bentuk negara Indonesia dan sistem pemerintahannya. (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.