Beraksi Tiap Hari Jumat, Pelaku Pencuri Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur

Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Minggu (24/3/2024) malam, menangkap pelaku pembobolan toko dan bengkel. Pelaku, US (42), merupakan warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: ISKANDAR ISHAK/SumbarFokus.com)

Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol oleh pencuri saat ia sedang salat Jumat, dan pencuri mengambil uang sebesar Rp4 juta rupiah yang disimpan dalam laci di bengkel milik korban.

Dari dua Laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu rupiah, satu unit handphone Android, satu batang kayu, satu helai sarung yang digunakan oleh US saat menjalankan aksinya, dan satu buah dompet milik US.

“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara. (020)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait