Berkas P21 Kasus Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejari Pasbar, Ini Modus yang Wajib Diwaspadai

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, saat menyerahkan berkas perkara p21 TPPO kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Selasa (12/9/2023). (Foto: WISNU A. UTAMA/sumbarfokus.com)

“Modus tersangka ini dengan cara mendatangi SMK Negeri 1 Sasak Ranah Pasisie, kemudian menyampaikan bahwa dirinya adalah pemilik PT. Indo Cruise Sumatera yang bisa merekrut dan mengirim Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri, untuk bekerja di Kapal Pesiar dengan iming-iming gaji berkisar Rp40 juta sampai dengan Rp60 juta,” terangnya.

Ia menjelaskan, tersangka menawarkan jika ada yang berminat untuk segera mendaftarkan diri ke perusahaan miliknya yang beralamat di Kota Padang. Dari tawaran tersangka, selanjutnya para korban mendatangi tersangka ke Kota Padang dan mendaftarkan diri, kemudian tersangka meminta uang kepada korban berulang kali dengan alasan untuk biaya pendaftaran, magang, pengurusan administrasi dan biaya sertifikat.

Bacaan Lainnya

Setelah uang diserahkan, korban atas nama Ardi Putra Pratama diberangkatkan ke Brunei Darussalam, bekerja disebuah hotel. Sedangkan dua korban atas nama Rifaldo dan Arif Arianto sampai saat sekarang tidak diberangkatkan.

“Setelah dicek ternyata perusahaan PT Indo Cruise Sumatera milik tersangka ini tidak ada memiliki izin perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan, pihaknya telah menerima berkas sejumlah dokumen dan tersangka terkait perkara TPPO, selanjutnya Penuntutan segera dirampungkan oleh Penyidik.

“Kepada seluruh masyarakat dan pelaku pendidikan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah untuk tergiur dengan tawaran dan iming-iming yang menarik dari perusahaan yang tidak jelas perizinan dan asal usulnya,” imbaunya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait