Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat membuka posko dan hotline terkait TPPO. Dalam perkara ini juga menjadi atensi Jaksa Agung, yang harus menjadi perhatian bersama.
“Ke depannya, sosialisasi dan edukasi kepada dunia pendidikan dan para pelajar perlu ditingkatkan sebagai langkah mengantisipasi pencegahan dan tidak hanya sekedar penindakan dalam perkara TPPO ini,” ucapnya.
Tersangka terancam Pasal 4 Jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia tentang pemberantasan perdagangan orang Jo Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan minimal tiga tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.