BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon 50 Persen Iuran bagi Pekerja BPU

BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). (Foto: BPJS/SumbarFokus.com)

BUKITTINGGI (SumbarFokus)

BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50 persen sebagai bentuk dukungan nyata terhadap perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menjelaskan bahwa insentif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban ekonomi pekerja, khususnya mereka yang bergerak di sektor informal dan memiliki risiko kerja yang tinggi.

“PP Nomor 50 Tahun 2025 ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memastikan para pekerja BPU di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya tetap dapat menikmati perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang jauh lebih terjangkau,” ujar Iddial.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memaparkan bahwa diskon 50 persen bagi peserta BPU sektor transportasi berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, insentif ini akan mulai diberlakukan pada April 2026 hingga Desember 2026.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, terutama yang bekerja di sektor mandiri atau informal, tetap terlindungi. Dengan adanya diskon 50 persen ini, hambatan finansial untuk mendaftar menjadi berkurang, sehingga mereka bisa memperoleh manfaat jaminan sosial dengan lebih mudah,” tambah Iddial.

Berdasarkan penghasilan Rp1 juta per bulan, penyesuaian iuran BPU setelah diskon adalah sebagai berikut:
* JKK: Dari Rp10.000 menjadi Rp5.000.
* JKM: Dari Rp6.800 menjadi Rp3.400.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait