BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon 50 Persen Iuran bagi Pekerja BPU

BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). (Foto: BPJSTK/SumbarFokus.com)

Bagi pekerja BPU di Bukittinggi yang ingin mendaftar, proses dapat dilakukan melalui:
* Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi.
* Payment point mitra resmi.
* Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
* Website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
(000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait