BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon 50 Persen Iuran bagi Pekerja BPU

BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). (Foto: BPJSTK/SumbarFokus.com)

Selain itu, peserta sangat disarankan untuk menambah perlindungan melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan. Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JHT hanya sebesar Rp20 ribu, yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang untuk masa pensiun atau saat sudah tidak lagi aktif bekerja.

Iddial menekankan pentingnya bagi seluruh pekerja BPU di Bukittinggi untuk tidak hanya memanfaatkan diskon JKK dan JKM, tetapi juga melengkapi perlindungan mereka dengan Program JHT.

“Hanya dengan total Rp28.400 per bulan, pekerja dengan asumsi penghasilan Rp1 juta sudah bisa mendapatkan perlindungan lengkap (JKK, JKM, dan JHT). Ini mencakup perlindungan risiko kerja, santunan keluarga, sekaligus tabungan masa depan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda, karena biaya kecil ini memberikan kepastian jaminan yang besar bagi diri sendiri dan keluarga,” tegas Iddial.

Melalui program JKK, peserta akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, yang meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Program JHT bertindak sebagai investasi masa depan yang memberikan rasa aman finansial saat peserta memasuki masa tua.

“Dengan iuran yang sangat ringan, yakni Rp28.400 per bulan, peserta sudah bisa menabung sekaligus terproteksi. Ini adalah kesempatan emas bagi warga Bukittinggi untuk bekerja dengan rasa aman,” pungkas Iddial.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait