Menurut Bupati, kehadiran Ombudsman dalam pengawasan layanan publik sangat dibutuhkan dan sangat membantu.
“Dari hasil penilaian dan evaluasi Ombudsman lah kita tahu, di mana kelemahan dan kekurangan yang terjadi, sehingga secara bertahap dapat diperbaiki dan sempurnakan,” ujarnya.
Peningkatan pelayanan bukan saja tuntutan regulasi, tapi juga sudah menjadi tuntutan masyarakat sebagai penerima layanan publik,” Bupati.
Selanjutnya, Bupati menyatakan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi keniscayaan yang harus diwujudkan.
Selain itu, untuk memantau kinerja ASN secara berjenjang, Bupati Pasaman menyatakan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Pasaman akan meluncurkan aplikasi Online ‘Silakeh’ (Sistim Informasi Laporan Kegiatan Harian), sebagai penyempurnaan dari Jurnal Kegiatan Harian yang dibuat secara manual selama ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, dalam sambutan, menjelaskan bahwa penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 lalu.
Disebut Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
Dijelaskan, komponen tersebut antara lain Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.