Bupati Benny Utama Raih Penghargaan oleh Ombudsman

Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Tertinggi Oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kepada Bupati Pasaman. (Foto: Ist.)

PASAMAN (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten Pasaman memperoleh penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022, dari Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sumbar.

Bacaan Lainnya

Nilai yang diperoleh Kabupaten Pasaman tahun ini jauh melompat dari tahun sebelumnya, karena di tiga tahun sebelumnya Pasaman berada di Zona Kuning, namun dalam Satu Tahun Pemerintahan Bupati Benny Utama, Pasaman berhasil naik peringkat di Zona Hijau.

Atas keberhasilan itu, Bupati Pasaman Benny Utama menerima sertifikat penghargaan, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Hariani, Senin (6/2/2023), di lantai I Kantor Ombudsman, Padang.

“Alhamdulillah, berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI, kita berhasil memperoleh prestasi atas Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, dengan opini kualitas tinggi, atau zona hijau,” ucap Bupati Benny Utama.

Atas prestasi yang diraih, Bupati ‘senior’ ini mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas apresiasi yang diberikan, serta sudah memantau dan menilai kinerja Pemerintahan Kabupaten Pasaman.

Menurut Benny, tantangan bagi penyelenggara pelayanan publik seperti pemerintah daerah semakin hari semankin meningkat, seiring meningkatnya tuntutan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk itu dia berharap, penghargaan ini akan mampu menstimulasi peningkatan standar pelayanan publik di seluruh instansi dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman.

“Tidak ada pilihan bagi kita selaku ASN, selain harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Mari kita bekerja dengan hati dan berikan yang terbaik buat daerah dan rakyat Pasaman,” tekan Bupati.

Menurut Bupati, kehadiran Ombudsman dalam pengawasan layanan publik sangat dibutuhkan dan sangat membantu.

“Dari hasil penilaian dan evaluasi Ombudsman lah kita tahu, di mana kelemahan dan kekurangan yang terjadi, sehingga secara bertahap dapat diperbaiki dan sempurnakan,” ujarnya.

Peningkatan pelayanan bukan saja tuntutan regulasi, tapi juga sudah menjadi tuntutan masyarakat sebagai penerima layanan publik,” Bupati.

Selanjutnya, Bupati menyatakan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi keniscayaan yang harus diwujudkan.

Selain itu, untuk memantau kinerja ASN secara berjenjang, Bupati Pasaman menyatakan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Pasaman akan meluncurkan aplikasi Online ‘Silakeh’ (Sistim Informasi Laporan Kegiatan Harian), sebagai penyempurnaan dari Jurnal Kegiatan Harian yang dibuat secara manual selama ini.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, dalam sambutan, menjelaskan bahwa penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 lalu.

Disebut Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

Dijelaskan, komponen tersebut antara lain Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan).

Selain itu, kata Yefri, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Benny Utama juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas
Kepatuhan Pada UU. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan ‘podcast’ di akun Youtube Ombudsman RI secara live.
(016)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait