PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor, yaitu terhadap tersangka berinisial ZA dan SM.
Sebelumnya, kedua tersangka diringkus oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (5/2/2023) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan, kedua tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/15/I/2023/Sek.LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar tanggal 1 Februari 2023.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau dengan nomor polisi BK 3127 QAD milik korban Aptri Simanjuntak,” ujar Zulfikar kepada awak media, Senin (6/2/2023).
Dijelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi di depan rumah korban tepatnya di komplek Perumahan PT. BPP Sungai Aua, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Selasa (24/1/2023) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.