PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya masing-masing berinisial SY (31) dan MD (39).
Kedua pelaku diringkus petugas di dua tempat yang berbeda yakni, pelaku SY di Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, sedangkan pelaku MD di Pasar Simpang Empat, Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 02.05 WIB dini hari.
“Benar, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/245/X/2024/SPKT RES PASBAR tertanggal 11 Oktober 2024,” ujar Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, kepada wartawan SumbarFokus.com, di Simpang Empat.
Diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 02.35 WIB, bertempat di depan warung nasi goreng tepatnya di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.