PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan seorang pria berinisial AB beserta satu unit alat berat jenis ekskavator dalam penindakan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (30/10/2026).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami peran dan keterlibatan AB, sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemodal atau pihak yang mengendalikan operasional tambang.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan bahwa kepolisian bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Ranah Batahan.
“Peran AB masih kami dalami, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin tersebut. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja pihak yang berada di balik aktivitas ini,” ujar Iptu A. Agung kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan informasi dan temuan awal penyidik, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya alat berat jenis ekskavator, mesin pengolah material yang dikenal dengan sebutan dompeng, serta pompa air berkapasitas besar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





