Di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Imral Lakukan Sosper Nomor 1/2020

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Imral Adenansi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal bertujuan untuk memastikan tersedianya fasilitas untuk beribadah di tempat wisata dan menjamin kehalalan produk kuliner yang ada di tempat wisata. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Dalam kesempatan itu, para peserta terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut karena memberikan pemahaman yang luas terkait pariwisata halal di Sumbar.

Kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 90 peserta terdiri dari Pelaku Pariwisata dan UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan. (003)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait