“Selain itu, satu buah kotak merek wincheez yang di dalamnya terdapat dua pak plastik klip warna bening, satu buah amplop warna coklat di dalamnya terdapat satu pak plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu buah mancis, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah botol mineral dan uang tunai senilai Rp450 ribu,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.