PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, masing-masing berinisial DS (27) dan DR (41).
Dalam penangkapan terhadap kedua Tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Eri Yanto.
Kedua tersangka berhasil diringkus di
Jalan Umum PT AAI dan sebuah rumah Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali, Kecamatan Kinali pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan umum PT AAI Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali adanya peredaran narkotika jenis sabu.
“Tim opsnal yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” ujarnya kepada awak media, Rabu (22/3/2023) di Mapolres Pasaman Barat.
Ditambahkan, setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal memberhentikan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 3449 SZ yang datang dari arah PT AAI menuju jalan lintas Kinali, kemudian mengamankan pengendara sepeda motor tersebut yang diketahui berinisal DS. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di _casing_ handphone miliknya,” ungkapnya.
“Dari tersangka DS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket
kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu
unit handphone Android merk Oppo A3S warna merah, satu helai celana jeans panjang warna blue, satu unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi BA 3449 SZ warna biru putih,” terangnya.
Eri Yanto menambahkan, dari keterangan tersangka DS kepada petugas, bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DR dengan harga Rp450 ribu. Dari pengakuan tersangka DS, tim opsnal langsung bergerak menuju rumah DR yang berjarak sekitar satu kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.
“Petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, dan meringkus DR, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah DR, pihaknya menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran posko Kinali untuk membantu menyemprotkan air ke saluran pembuangan air di kamar mandi rumah DR, hal ini dilakukan karena petugas mencurigai DR membuang sabu ke lubang pembuangan air.
Setelah dilakukan penyemprotan air oleh petugas pemadam kebakaran, ditemukan barang bukti diduga sabu yang berada di depan rumahnya di ujung pipa saluran pembuangan air mandi keluar sebanyak lima bungkusan plastik, yang di dalamnya berisi sabu sudah dibungkus atau dipaket menggunakan plastik klip warna bening, sehingga di dalamnya tidak basah.
“Tersangka DR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang sengaja dibuang ke dalam saluran air pembuangan di kamar mandi, karena takut ada petugas kepolisian yang datang kerumahnya,” ungkapnya.
Dijelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka DR berupa
satu buah kantong plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 24 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp250 ribu, satu buah kantong plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat 14 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening paket Rp500 ribu, satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 14 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening paket Rp300 ribu, satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat tujuh paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening paket Rp 200 ribu, satu paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
“Selain itu, satu buah kotak merek wincheez yang di dalamnya terdapat dua pak plastik klip warna bening, satu buah amplop warna coklat di dalamnya terdapat satu pak plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu buah mancis, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah botol mineral dan uang tunai senilai Rp450 ribu,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.