“Beberapa barang bukti telah diamankan oleh petugas yakni, satu unit laptop merk Acer, 13 unit chromebook merk Axioo serta tiga unit projector infokus merk Epson, yang merupakan kelengkapan pembelajaran siswa siswi SD Negeri 19 Lembah Melintang. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp100 juta,” jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku RS dan SH dijerat Pasal 363 Yo 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku AS dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.