Dilaporkan Warga, SM dan RS Diringkus Tim Polres Pasbar karena Ganja

Polres
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka SM (35) Komplek Perumahan KCL PT Agro Wiratama, Minggu (5/3/2023) malam. (Foto: Ist.)

Ditambahkan, dari hasil introgasi terhadap tersangka SM, petugas langsung melakukan pengembangan, kemudian meringkus tersangka berinisial RS yang juga sebagai pekerja di PT Agro Wiratama pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB di perumahan blok C 28 KCL PT Agro Wiratama.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS dan berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok, 15 lembar kertas papier, satu buah handphone merek oppo A16 warna silver,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakan, dari keterangan kedua tersangka SM dan RS, bahwa Narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial PJ (46) yang merupakan warga Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

“Petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka PJ yang berada di Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur. Sesampai di lokasi, petugas tidak menemukan PJ di rumahnya,” ucapnya.

Eri Yanto menjelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tersangka PJ, didampingi Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat. Berjarak lebih kurang 10 meter dari rumah PJ, petugas menemukan tiga bungkus besar diduga Narkotika jenis ganja kering yang tersimpan di dalam ember bekas cat warna putih dan tutup warna kuning.

Menurut keterangan dari tersangka SM dan RS bahwa keduanya sering membeli Narkotika jenis ganja kepada tersangka PJ. Maka dari itu, diduga kuat narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga bungkus besar tersebut adalah milik dari tersangka PJ yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait