“Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yang ditemukan di rumah tersangka PJ berupa, tiga paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lak ban warna coklat, satu buah ember cat warna putih tutup warna merah, satu buah handpone merek oppo warna biru,” jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk tersangka PJ masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.