PADANG (SumbarFokus)
Baru-baru ini, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melakukan visitasi dalam rangka verifikasi faktual (verfak) badan publik ke Sekretariat DPRD Sumbar.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, sebagai OPD yang memfasilitasi lembaga legislatif, Sekretariat DPRD Sumbar memegang teguh prinsip keterbukaan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Ini sebagai buah dari komitmen pimpinan bersama jajaran dalam mengelola dan menyediakan informasi untuk masyarakat. Sekretariat DPRD berupaya maksimal untuk selalu terbuka, sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi,” katanya
Sekwan juga mengatakan keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan dan menjadi ruh dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Seluruh informasi, selain dari yang dikecualikan tentunya, dikelola secara baik dan disampaikan secara terbuka, mudah diakses oleh masyarakat.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi, alur dan mekanisme permintaan informasi pun sudah disiapkan lengkap dengan petunjuknya,”
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.