Ditreskrimsus Polda Sumbar Sita 147 Ton Pupuk Diduga Palsu Jenis NPK Mutiara dan TSP 36 di Pasbar

Ket Foto: Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, saat menyita dan memasang garis polisi (police line) pada tumpukan pupuk diduga palsu yang ditemukan di UD Tani Unggul Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (2/5/2023). (Foto: Ist.)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan sekitar 147 ton atau sebanyak 2.9 hu33 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36 yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan label kadar seharusnya.

Bacaan Lainnya

Petugas menemukan ratusan ton pupuk palsu tersebut di UD Tani Unggul Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/5/2023).

“Kita berhasil mengamankan pupuk palsu tersebut di dua titik gudang, petugas langsung menyita dan membuat garis polisi (police line) di gudang pupuk tersebut,” ujar Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumatera Barat, Kompol Harianto di Simpang Empat.

Dikatakannya, pupuk yang berhasil diamankan sangat tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung kemasan. Seharusnya kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen, dan kalium 15 persen, namun dari hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi, ternyata kandungan pupuk tersebut tidak sampai satu persen.

“Hal itu tentunya sangat merugikan para petani di Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Pasaman Barat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, adapun pupuk yang disita dan diamankan dengan rincian yakni, 147 ton atau sebanyak 2.933 karung, untuk pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 109 ton atau 2.187 karung dan TSP 36 sebanyak 37 ton atau 746 karung.

“Dari hasil penyidikan, sumber pupuk tersebut berasal dari pulau Jawa seperti Bandung, Cipatat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat seharga Rp 110.000 per karung, sedangkan untuk pupuk TSP 36 seharga Rp125.000 per karung,” jelasnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait