“Hal itu tentunya sangat merugikan para petani di Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Pasaman Barat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, adapun pupuk yang disita dan diamankan dengan rincian yakni, 147 ton atau sebanyak 2.933 karung, untuk pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 109 ton atau 2.187 karung dan TSP 36 sebanyak 37 ton atau 746 karung.
“Dari hasil penyidikan, sumber pupuk tersebut berasal dari pulau Jawa seperti Bandung, Cipatat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat seharga Rp 110.000 per karung, sedangkan untuk pupuk TSP 36 seharga Rp125.000 per karung,” jelasnya.
Diterangkan, terkait perkara ini pihaknya belum menetapkan tersangka, sedangkan pemilik toko akan dilakukan pemeriksaan dan termasuk sudah berapa lama melakukan aktifitas penjualan pupuk yang diduga palsu tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khsusnya para petani agar hati-hati dalam membeli pupuk. Jangan melihat harga murah, tetapi lihat kualitas pupuknya sehingga tidak merugikan petani.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.