Menurut, Benny Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pasaman, sebagai anggota dewan yang baru.
Selanjutnya, Benny Utama menjelaskan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah dan DPRD adalah mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan seluruh stakeholder dapat bekerjasama untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman dalam rangka mewujudkan masyarakat Pasaman yang lebih baik dan bermartabat,” ujarnya.
Ditekankan, berhasil tidaknya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD terutama pada pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pasaman. (016)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.