“Tatacara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tatacara RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pansus DPRD Pasaman Barat bersama OPD terkait telah mempedomani peraturan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas,” sebutnya.
Ditambahkan, setelah melakukan pembahasan secara komprehensif, maka Pansus DPRD menyimpulkan beberapa masukan dan pendapat, di antaranya arah kebijakan harus melibatkan seluruh potensi yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam penyusunan RPJPD harus memperhatikan keselarasan proses dan tahapan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, tim penyusun RPJPD diharapkan dapat menyusun RPJPD sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. Pansus juga memberikan masukan supaya dapat menjadi perhatian dalam penyusunan RPJPD, adalah bagaimana bentuk Kabupaten Pasaman Barat kedepannya, karena yang menggunakan RPJPD tahun 2024-2045 adalah generasi z dan generasi alpha.
“Pansus DPRD Pasaman Barat juga sepakat, pembahasan RPJPD dilanjutkan ke tahap berikutnya, berupa evaluasi dan masukan dari OPD serta stakeholder terkait demi kesempurnaan RPJPD dan sesuai dengan harapan masyarakat Pasaman Barat,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.