PADANG (SumbarFokus)
Jumat (5/7/2024), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, digelar rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda RPJPD 2025- 2045 dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, dan hadir dari pihak Pemprov Sumbar, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Dalam rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, utusan OPD, Sekwan DPRD Provinsi Sumbar itu, Ketua Panitian Khusus (Pansus) pembahasan ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025- 2045, HM Nurnas, menyampaikan, pihaknya bertujuan disepakati dan ditetapkan ranperda RPJPD akan menjadi pedoman bagi daerah kabupaten dan kota dalam menyusun RPJPD Kabupaten/ Kota tahun 2025- 2045.
“Kita dapat memastikan visi, misi dan arah kebijakan, indikator utama dan target kinerja ditetapkan RPJPD dapat dilaksanakan dan diwujudkan,” sebut HM Nurnas.
Menurut HM Nurnas, DPRD dan pemerintah daerah dapat menyepakati visi dengan 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah kebijakan dan 45 indikator utama dan target pembangunan daerah pada ranwal menjadi acuan penyusunan rancangan akhir.
“Untuk wujudkan visi pembangunan nasional terdapat RPJPN tahun 2025- 2045, maka perlu keselarasan RPJPD provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten dan Kota dengan RPJPN 2025-2045,” ujar HM Nurnas.
Dikatakan HM Nurnas lagi, visi RPJPD Sumbar 2025- 2045 Sumatera Barat Madani, maju, berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya.
“Terdapat lima sasaran visi peningkatan pendapatan perkapita yang setara negara maju, berkurangnya kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, dan intesitas emisi GRK menurun menuju zero net,” urai HM Nurnas
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.