Selanjutnya, setelah itu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MA tersebut, hingga kemudian ditemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA .
Dalam pemeriksaan dan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan, kata Kabid Humas, penyidik menemukan ada enam orang saksi yang menerima, yang diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA.
“Terhadap enam orang saksi dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset, kendaraan, dan uang tunai Rp754 juta rupiah,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan, untuk saat ini, penyidik baru menetapkan sdri MA sebagai Tersangka pelaku aktif TPPU.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai pelaku pasif TPPU selaku pemenerima aliran dana hasil tindak pidana dari tersangka MA,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain:
• 1 (satu) unit Rumah di Jl. Gunung Kerinci I No.1 Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang;
• 1 (satu) unit rumah yang berada di Perumahan Cipta Karya XII Kel. Tuah Sakti Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru;
• 1 (satu) unit rumah yang berada di Perumahan Kalifa Estate No 2 yang berad di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru;
• 1 (satu) unit rumah yang berada di Perumahan Inara Regency Blok A No 1, yang berada di Jl. Teropong Kelurahan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau;
• 1 (satu) Unit Rumah Yang Berada Di Perumahan Griya Setya Nusa Blok C 12 No 25 Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau;
• 1 (satu) unit Mobil CRV Warna Putih Nopol BM 3 RMA;
• 1 (satu) unit Mobil Avanza Warna Putih Nopol BM 1038 VW;
• 1 (satu) unit Mobil Ertiga Warna Putih Nopol bm 1038 vw;
• 1 (satu) unit Mobil Brio Warna Kuning Nopol BA 1440 ck;
• 1 (satu) unit Mobil Grand Max Nopol bm 1024 lv;
• 1 (satu) unit Mobil Honda City Warna Kuning NOPOL BM 1593 OB;
• 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol BM 2802 ABE;
• Uang tunai sejumlah Rp700 juta;
• Uang Tunai Sejumlah Rp54 juta;
• Mutasi rekening para saksi dan tersangka serta dokumen dokumen penting lainnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





