Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.