Dugaan Kasus Pencucian Uang Bermodus Ponzy Diungkap Polda Sumbar, Sudah sejak 2019 Beraksi

Jumpa pers ungkap kasus pencucian uang, di Polda Sumbar, Kamis (27/6/2024). (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait