“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, masih ada menyimpan narkotika jenis ganja kering dirumahnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan erwakilan Masyarakat setempat,” terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak terbuat dari seng, kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa, tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas pepier warna putih, satu buah mancis warna putih,
satu buah tas merek Forever You warna hitam, yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





