PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial MI (41) yang diduga melakukan
tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja kering.
Tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang, meringkus tersangka di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Narkoba
AKP Eri Yanto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja kering.
“Dari informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor,” ujar Eri Yanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/2/2023).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.