Edarkan Ganja Kering, MI Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasbar

Tersangka pengedar ganja kering ditangkap di Pasbar. (Foto: Ist.)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial MI (41) yang diduga melakukan
tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja kering.

Bacaan Lainnya

Tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang, meringkus tersangka di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Narkoba
AKP Eri Yanto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja kering.

“Dari informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor,” ujar Eri Yanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/2/2023).

Diterangkan, setelah mengetahui identitas dari tersangka, pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di becak motor milik tersangka dan menemukan diduga narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya serta uang tunai sejumlah Rp200 ribu.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, masih ada menyimpan narkotika jenis ganja kering dirumahnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan erwakilan Masyarakat setempat,” terangnya.

Eri Yanto menjelaskan, hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak terbuat dari seng, kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa, tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas pepier warna putih, satu buah mancis warna putih,
satu buah tas merek Forever You warna hitam, yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait