PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki parubaya yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Nazri Zulkifli Bersama empat orang personel, dan meringkus pelaku yang berinisal RY (37) di Jorong Batas Tarok Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku seiring dengan laporan dari beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat yang rutin dilaksanakan Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran. Perbuatan pelaku sudah meresahkan yang sering melakukan transaksi sabu-sabu di sebuah pondok kebun kelapa sawit warga di Jorong Batas Tarok Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku,” ujarnya.
Ia menerangkan, setelah melakukan pengintaian, petugas menemukan pelaku yang pada saat itu berada seorang diri di dalam pondok kebun sawit milik warga, kemudian petugas bergerak cepat mendekati pondok tersebut.
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri, berkat kesigapan anggota dilapangan akhirnya pelaku berhasil diringkus dan ditemukan tas sandang kecil yang melekat pada dada pelaku.
“Setelah berhasil diamankan, petugas membuka tas kecil yang dibawa oleh pelaku dan ditemukan dua paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sejumlah Rp3,5 juta. Menurut pengakuan dari pelaku, uang yang diduga hasil transaksi sabu-sabu sejumlah Rp500 ribu, sedangkan uang sejumlah Rp3 juta adalah uang pribadi pelaku sendiri,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.