Efriadi menjelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat di pondok kebun tersebut, dan ditemukan satu buah kotak obat yang berisikan sabu sebanyak dua paket ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klip.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, dua paket sedang Narkotika golongan I jenis sabu, dua paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu, satu unit Handphone merk VIVO warna hitam merah, uang tunai Rp. 500 ribu, satu buah mancis warna merah, satu buah tas merk Kalenji warna hitam, satu buah kaca Pirek, satu set alat hisap (bong) yang tepasang kaca pirek, satu buah kotak plastik warna bening, satu buah botol plastik warna hitam tutup putih.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya penyidik dari SatresNarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.