“Penggeledahan juga dilakukan di belakang rumah tepatnya di kandang ayam milik pelaku, petugas kembali menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” terangnya.
Ia menjelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku HA yakni, 19 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kotak permen merek Teens warna pink dan satu unit handphone merk Realmi warna hitam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, dengan memberikan informasi kepada aparat Kepolisian.
Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika, tentunya dengan sinergitas masyarakat dan kepolisian serta pihak terkait lainnya, akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
“Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah masing-masing, untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui aplikasi Whats App chat only “Hallo Pak Kapolres” di nomor 0882-27130-0033 dan juga nomor Hotline 110 untuk pengaduan dan respon cepat,” ujarnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.