Majelis Komisioner diketuai Tanti Enndang Lestari dengan dua majelis komisioner Adrian dan Arif Yumardi.
“Silahkan Termohon tetapkan soal sisa bayar wajib setor uang rakyat itu jadi informasi dikecualikan. Itu hak Termohon, hak Majelis Komisioner menguji kepentingan terhadap konsekuensi dilakukan PPID Utama Pemkab Pessel,” ujar Adrian.
Dikatakan, perjadin uang daerah lalu ditemukan lebih, harus dibayar.
“BPK temukan minta dikembalikan, buka saja siapa itu, toh susah disetor pula kas daerah, apa lagi, dan pemohon harus beri ucapan terima. Kasih kepada anggota DPRD yang sudah lunas mengembalikan kelebihan bayar itu,” ujar Adrian. (000/KI)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.