Fraksi-fraksi DPRD Muba Setujui Dua Raperda Inisiatif Pemkab

Kabupaten Musi Banyuasin raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba tahun anggaran 2022 dan 2 (Dua) Raperda. (Foto: PIJAI/sumbarfokus.com)

SEKAYU (SumbarFokus)

Pj Bupati Muba Apriyadi, diwakili Pj Sekda Muba Musni Wijaya, mendengarkan pemandangan umum Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin terhadap raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba tahun anggaran 2022 dan 2 (Dua) Raperda. Kabupaten Muba tahun 2023 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (12/6/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Endi Susanto tersebut, satu persatu perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD Muba memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas capaian kinerja Pemkab Muba dibawah komando Pj Bupati Muba Apriyadi, serta menyetujui dua Raperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Salah satunya, juru bicara dari partai amanat Nasional (PAN) Dedi Zulkarnain dalam penyampaiannya menilai bahwa pidato yang disampaikan Pj Bupati Muba Apriyadi cukup komprehensif.

Selanjutnya, fraksi PAN juga mengapresiasi dan menyetujui terhadap Raperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.

“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pemkab Muba dan seluruh jajarannya, saat ini telah menuai kebaikan dari apa yang telah dilakukan. Semoga prestasi dan penghargaan yang diperoleh selama ini dapat memicu kita di tahun ini dan tahun tahun yang akan datang, sehingga impian kita untuk mewujudkan Muba maju berjaya. Selain itu, Kami juga memberikan apresiasi atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dan dua Raperda Kabupaten Muba tahun 2023 yang telah disampaikan oleh Pj Bupati Muba Apriyadi,” tuturnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait