Menanggapi pandangan umum tersebut, Pj Bupati Muba Apriyadi diwakili Pj Sekda Muba dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi -fraksi DPRD Muba.
Selain itu, Pj Sekda Musni Wijaya menyampaikan pendapat Pemkab Muba terhadap Raperda tentang Bela Beli Produk Kabupaten.
Menurut penjelasan, bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat Kabupaten Muba belum memiliki kapasitas berproduksi dan daya saing pasar yang memadai sehingga perlu dilindungi mulai dari bahan baku, produksi sampai dengan pemasaran serta hak kekayaan intelektualnya.
Dikatakannya, Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat salah satunya yaitu dengan melakukan pemberdayaan dan pembelaan dengan cara membeli produk-produk lokal agar masyarakat yang menghasilkan produk lokal merasa dihargai di negeri sendiri, menjadi tuan rumah di pasar sendiri ditengah gempuran produk daerah lain dan produk asing dan Bela Beli Produk Lokal adalah bentuk dukungan sekaligus sebagai tekad untuk mewujudkan keberpihakan serta pembelaan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Petani, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil serta Koperasi, agar masyarakat dapat memanfaatkan, menggunakan, mengkonsumsi, membeli dan mengembangkan serta mencintai produk-produk asal Kabupaten Muba.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap DPRD kabupaten Muba yang telah menginisiasi akan dilahirnya peraturan daerah ini, dengan adanya peraturan daerah ini nantinya akan dijadikan payung hukum oleh Pemkab Muba dalam hal Pemberdayaan dan pembelaan terhadap produk yang dihasilkan secara tradisional maupun secara modern yang nanti tentu akan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba,” ujarnya. (014)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





