Fungsi Kelembagaan OJK Diperkuat dalam UU P2SK, Kedudukan Jadi Sama dengan Lembaga Negara Lain

Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 Kantor OJK Sumbar Mendi Rahmadi memberi pemaparan, saat Media Gathering, di Harau Sky, Lima Puluh Kota, Sumbar. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

Mendi kemudian juga menjelaskan sejumlah paparan lainnya, seperti perluasan mandat OJK dengan lahirnya UU ini, arah pengaturan terkait perbankan dan perbankan syariah pada UU ini, perbedaan antara UU no. 10 tahun 1997 dengan UU P2SK Perbankan, hingga keberadaan Satgas PASTI, yang merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Selain di Jakarta, juga terdapat 45 Tim Kerja Satgas PASTI di Daerah,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

De depan, ditambahkan, OJK juga akan melakukan konsolidasi dan pengembangan terkait perbankan dan perbankan syariah.

Selain pemaparan dari OJK, dalam kesempatan kumpul bersama rekan media kali itu juga diisi dengan peningkatan wawasan dari Bank Nagari Syariah dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Dari Bank Nagari Syariah, disampaikan pemaparan mengenai Pelaksanaan Program Ekosistem Keuangan Inklusif di Nagari Taram, dan dari PNM, diuraikan paparan mengenai Pengenalan Bisnis dan Produk, oleh Pemimpin PNL Wilayah Sumbar Yulia Vitria Yohannes.

Kegiatan gathering sendiri berlangsung selama dua hari, 8-9 Desember 2023, dengan kegiatan di hari kedua berupa rekreasi petulangan off road di Kapalo Banda Taram, Lima Puluh Kota. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait