“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD,” katanya. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.