“Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti Komisi dan Panitia Khusus perlu melihat sampai sejauhmana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD dan sampai sejauhmana pula dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Irsyad Syafar.
Dikatakan Irsyad Syafar, telah dibentuk dan ditetapkanya Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
“Pembahasan Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat,” ujar Irsyad Syafar
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi tersebut, Badan kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.