PADANG (SumbarFokus)
Dari lima provinsi yang dicakup dalam pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat (Sumbar), ada 16 pengaduan terkait persaingan usaha yang masuk. Namun demikian, tidak ada pengaduan yang berasal dari Sumbar. Terkait ini, Kepala Kanwil I KPPU Medan Ridho Pamungkas mengimbau masyarakat Sumbar agar tidak ragu untuk melaporkan kaduan ke pihaknya, jika menemukan indikator-indikator terkait permasalahan persaingan usaha di Sumbar.
“Sebanyak 16 pengaduan itu, yang masuk sejak Januari hingga Juli 2024, terdiri dari sepuluh tender dan lima non tender. Kemudian juga ada pengaduan terkait kemitraan. Untuk Sumbar, kita belum terima laporan. Sebagian besar laporan masuk dari Sumut, kemudian ada juga dari Kepri dan Riau. Dari Aceh, masuk satu laporan,” ungkap Ridho Pamungkas, saat media gathering, baru-baru ini di Padang.
Diakui, belum ada evaluasi terkait kebijakan di Sumbar. Namun, KPPU sendiri memberikan perhatian kepada perkembangan yang terjadi di Sumbar, seperti perda Sumbar terkait komoditas pangan.
“Misalnya gambir, di Sumbar, ada larangan beli gambari dalam bentuk daun. Tujuannya adalah agar tercipta hilirasasi. Itu dikonsultasikan kepada kami, juga terkait implikasi terhadap persaingan seperti apa,” sebut Ridho, mengiringi informasi bahwa pihaknya telah bertemu dengan Pemprov Sumbar dan melakukan diskusi.
Ridho mengatakan, masyarakat sesungguhnya tidak perlu khawatir menyampaikan kaduan ke KPPU. KPPU sendiri akan sangat terbuka menerima laporan, dan apapun laporannya, akan ditangani, asalkan disampaikan dalam bentuk laporan yang masuk ke Kepala KPPU, bukan dalam bentuk Tembusan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





