PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Seorang pemuda berinisial DK (25) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone.
Pelaku diketahui warga Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo yang berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya, Rabu (20/3/2024), sekitar pukul 15.40 WIB sore.
“Benar, pelaku berhasil diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/V/2022/SPKT/ Sek. Psm/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 3 Mei 2022,” ujar Kapolsek Pasaman AKP Defrizal, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, kepada awak media, Kamis (21/3/2024).
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku DK sedang berada di rumahnya di Jorong Mahakarya Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku, dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/06/III/Res 1.8/2024/Reskrim tanggal 20 Maret 2024, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Rio Aleksandriko langsung menuju rumah pelaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.