Jajaran Polsek Pasaman Bekuk Pelaku Pencuri HP di Mahakarya Pasbar

Pelaku tindak pidana pencurian handphone berinisial DK (25), saat diamankan oleh petugas di Mapolsek Pasaman, Rabu (20/3/2024). (Foto: Polsek Pasaman/SumbarFokus.com)

“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit handphone yang sedang di cas di dalam rumah,” terangnya.

Ditambahkan, petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, dan menurut keterangan dari pelaku, aksi pencurian tersebut baru satu kali dilakukannya, namun informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sudah sangat meresahkan.

Bacaan Lainnya

“Keterangan dari masyarakat sekitar, pelaku merupakan pencuri kambuhan, yang jika ada kesempatan selalu menjalankan aksinya,” sebutnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolsek Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait