Jual Sabu ke Kalangan Remaja, AB Ditangkap Jajaran Polres Pasbar

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, saat meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan umum Jorong Durian Hutan, Nagari Aia Gadang, Jumat (2/6/2023) malam. (Foto: Ist.)

“Petugas berhasil memberhentikan dan mencegat pengendara tersebut, setelah kesamaan dengan ciri-ciri dari pelaku yang sudah dikantongi petugas. Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan akhirnya dengan sigap petugas langsung membekuk pelaku,” terangnya.

Eri Yanto menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Durian Hutan terhadap pelaku AB, petugas menemukan satu bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Samsung warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait