PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang lelaki, AB (44), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, dan tersangka yang berhasil diringkus di Jorong Durian Hutan, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat malam (2/6/2023), sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka seiring dengan laporan dari beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat yang rutin dilaksanakan oleh Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran. Dari keterangan yang diperoleh, masyarakat sudah sangat resah atas perbuatan pelaku yang selalu menjual sabu-sabu kepada anak-anak generasi muda setempat.
“Dari laporan keresahan masyarakat tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Eriyanto di Mapolres Pasaman Barat, Sabtu (3/6/2023).
Diketahui, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapat keterangan bahwa pelaku berinisial AB dengan ciri-ciri tubuh gemuk agak pendek, kulit sawo matang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Selanjutnya, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 22.45 WIB, di jalan umum Jorong Durian Hutan Nagari Air Gadang, petugas memberhentikan dan mencegat oengendara sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih.
“Petugas berhasil memberhentikan dan mencegat pengendara tersebut, setelah kesamaan dengan ciri-ciri dari pelaku yang sudah dikantongi petugas. Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan akhirnya dengan sigap petugas langsung membekuk pelaku,” terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Durian Hutan terhadap pelaku AB, petugas menemukan satu bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Samsung warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.