Kampanye Mandatory Halal Kemenag Sawahlunto Sasar Pelaku Usaha

Sawahlunto
Tim kampanyeandotary Halal Kantor Kemenag Sawahlunto. (Foto: RIKI YUHERMAN)

SAWAHLUNTO (SumbarFokus)

Melibatkan tenaga Penyuluh Agama Islam yang juga tenaga pendamping Proses Produk Halal (PPH), Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto kampanyekan mandotary halal di Pasar Sapan dan Pasar Baru Sawahlunto, Sabtu (18/3/2023).

Bacaan Lainnya

Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemenag Sawahlunto, Zulfahmi mengatakan, kegiatan ini dilakukan serentak secara Nasional di seribu titik se-Indonesia, di mana juru kampanye menyampaikan secara umum Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

“Kewajiban sertifikat halal tidak hanya berlaku bagi produsen makanan, minuman, jasa penyembelihan hewan, namun juga untuk masyarakat yang berjualan di warung-warung, contohnya penjual gorengan,” kata Zulfahmi kepada SumbarFokus.com.

Menurut Zulfahmi, sosialisasi ini merupakan tahap awal dan akan dilanjutkan nanti sampai masyarakat benar-benar tahu informasi tentang kewajiban sertifikat halal. Khusus pelaku usaha mikro dan kecil lanjut Zulfahmi, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan sertifikat halal gratis sebagai langkah awal mensukseskan program Nasional ini.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait