MUSI BANYUASIN (SumbarFokus)
Kebiasaan menyimpan dan memiliki senjata api kecepek masih saja belum dapat dihilangkan, walaupun sosialisasi bahkan operasi kepolisian sudah sering dilakukan masih saja ada warga yang tidak mematuhinya.Alasan klasik untuk ini adalah untuk jaga kebun, namun sudah sering terjadi juga digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas, yang biasa terjadi adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengancaman, dan penganiayaan.
Artinya, secara undang-undang, tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum, yaitu melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. karena telah menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api tanpa hak, disamping juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Seperti halnya yang terjadi pada hari Rabu (22/4/2023), Nurdin (65), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat tinggi, ditangkap di pondoknya oleh personel Polsek Plakat Tinggi dalam kasus penganiayaan.
Saat ditangkap, ditemukan dua pucuk senjata api laras panjang yang merupakan senjata api rakitan, atau sering disebut kecepek atau locok.
Selain itu, juga ditemukan satu buah tas hitam yang berisi satu botol bubuk mesiu, 13 butir peluru terbuat dari timah, 1 batang timah, 9 buah kip dan 1 skop plastik.
Kapolres Muba Akbp Siswandi, melalui Kapolsek Plakat tinggi Ipda Joni Jamaris, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, tersangka kami tangkap menindak lanjuti laporan warga sehubungan dengan kasus penganiayaan, dan saat ditangkap dipondoknya ditemukan dua pucuk kecepek berikut amunisinya yang disimpan dalam tas hitam,” sebutnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.