PADANG (SumbarFokus)
Kamis (25/5/2023) pagi, Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang sengketa informasi antara Pemohon Darmasnyah dan Termohon Telkomsel. Majelis Komisioner KI Sumbar, diketuai Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.
Setelah persidangan dilewati, kasus sengketa informasi tersebut bermuara pada Putusan Sela.
‘Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, akhirnya Putusan Sela, karena Termohon tidak legal standing, Telkomsel perusahaan anak BUMN,” terang Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.
Arif mengatakan, majelis terus menggali terkait saham dan penentuan Direksi dan Komisaris Telkomsel
“Fakta persidangan, saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah,” ujar Arif.
Hari itu, diketahui, di KI Sumbar sendiri ada empat sidang sengketa informasi publik digelar.
“Dua lagi antara Ryantoni dengan Pemprov Sumbar dan Syafri Isran dengan Pemkab Agam. Pada kedua regsiter ini, agendanya Pembacaan Putusan dan Penyerahan Putusan,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Ekos Saputra. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.